Pict : sambutan dan sosialisasi Bpk. Alan Marton (perwakilan dari Bea Cukai Kabupaten Pasuruan) |
Dalam kegiatan selanjutnya adalah sambutan dari perwakilan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan. Yang dibawakan oleh Bpk. Alan Martin, beliau sudah 22 tahun bekerja di Bea Cukai mulai tahun 1997 pertama di tempatkan di Jakarta, kemudian tahun 2013 dipindah ke Juanda dan pada tahun 2018 sampai sekarang berada di Pasuruan.
Bea Cukai sendiri biasanya berada di daerah yang berlangsung import dan export barang diantaranya di bandara, pelabuhan, kawasan berikat, daerah perbatasan laut, darat dan udara.
Tujuan dari Bea Cukai sendiri adalah memahami tentang cukai, barang kena cukai, sanksi dan pelanggaran tentang Bea dan Cukai.
Peran Bea Cukai sendiri adalah sebagai industrial, trade fasilitator, community protector (melindungi masyarakat), revenue collector.
Beliau menyampaikan bahwa tugas dari Bea Cukai adalah mengawasi kepada barang yang terkena biaya cukai sepeti rokok. Jadi pita cukai yang ada di rokok itu diawasi dan tidak boleh dijual kembali atau dipalsukan. Apabila hal itu dilanggar maka bisa di jerat hukum atau dipidanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena dengan melakukan pelanggaran tersebut hal itu bisa merugikan negara, salah satunya, biaya pita cukai, pajak produksi, dan kesehatan masyarakat, kenap kesehatan masyarakat juga bisa terkena imbas dikarenaka rokok itu kandungannya harus ada ambang batas, dan rokok yang illegal itu biasanya tidak memerhatikan ambang batas komposisi tar dan nikotin, tidak ada riset dan penelitian di laboratorium tentang ambang batas komposisi tersebut.
Dan pesan beliau diharapkan agar apapun kegiatan yang berhubungan dengan produksi barang yang terkena bea dan cukai harus didaftarkan ke bea dan cukai agar bisa aman dan mempunyai izin untuk memproduksi usahanya.
Writen by : Muhammad Ilham Akbar
Komentar
Posting Komentar