Langsung ke konten utama

Sosialisasi DBHCHT Oleh Perwakilan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan

Pict : sambutan dan sosialisasi Bpk. Alan Marton (perwakilan dari Bea Cukai Kabupaten Pasuruan)


      Dalam kegiatan selanjutnya adalah sambutan dari perwakilan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan. Yang dibawakan oleh Bpk. Alan Martin, beliau sudah 22 tahun bekerja di Bea Cukai mulai tahun 1997 pertama di tempatkan  di Jakarta, kemudian tahun 2013 dipindah ke Juanda dan pada tahun 2018 sampai sekarang berada di Pasuruan.

        Bea Cukai sendiri biasanya berada di daerah yang berlangsung import dan export barang diantaranya di bandara, pelabuhan, kawasan berikat, daerah perbatasan laut, darat dan udara.

     Tujuan dari Bea Cukai sendiri adalah memahami tentang cukai, barang kena cukai, sanksi dan pelanggaran  tentang Bea dan Cukai.

     Peran Bea Cukai sendiri adalah sebagai industrial, trade fasilitator, community protector (melindungi masyarakat), revenue collector.

       Beliau menyampaikan bahwa tugas dari Bea Cukai adalah mengawasi kepada barang yang terkena biaya cukai sepeti rokok. Jadi pita cukai yang ada di rokok itu diawasi dan tidak boleh dijual kembali atau dipalsukan. Apabila hal itu dilanggar maka bisa di jerat hukum atau dipidanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena dengan melakukan pelanggaran tersebut hal itu bisa merugikan negara, salah satunya, biaya pita cukai, pajak produksi, dan kesehatan masyarakat, kenap kesehatan masyarakat juga bisa terkena imbas dikarenaka  rokok itu kandungannya harus ada ambang batas, dan rokok yang illegal itu biasanya tidak memerhatikan ambang batas komposisi tar dan nikotin, tidak ada riset dan penelitian di laboratorium tentang ambang batas komposisi tersebut.

     Dan pesan beliau diharapkan agar apapun kegiatan yang berhubungan dengan produksi barang yang terkena bea dan cukai harus didaftarkan ke bea dan cukai agar bisa aman dan mempunyai izin untuk memproduksi usahanya.




Writen by : Muhammad Ilham Akbar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Acara Tasyakuran Pemerintah Desa Siyar Atas Meraihnya Juara 1 Lomba Posyandu se-kabupaten Pasuruan

Pict : Kepala Desa Siyar bpk. Abdullah sedang memotong tumpeng bersama BABINSA bpk. ZAINUL  didampingi ketua PKK dan Bidan Desa Siyar          Dalam mengapresiasi kinerja dan usaha para kader posyandu atas meraihnya juara 1 dalam lomba posyandu se-Kabupaten Pasuruan, maka Pemerintah Desa Siyar mengadakan tasyakuran guna mensyukuri apa yang telah dicapai dalam oleh para kader dan Pemerintah Desa Siyar.    Acara tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB, yang dihadiri oleh seluruh kader posyandu Desa Siyar, seluruh perangkat Desa Siyar, Tokoh Masyarakat Desa Siyar dan BABINSA Desa Siyar.      Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu indonesia Raya, dilanjut dengan sambutan dari Kepala Desa Siyar, sambutan Perwakilan dari Puskesmas Kecamatan Rembang dan sambutan dari Bidan Desa Siyar, kemudian dilanjut acara inti yaitu pemotongan  tumpeng oleh Kepala Desa Siyar dan diakhiri dengan doa...

PPK Kec. Rembang Melakukan BIMTEK TUNGSURA Kepada KPPS Desa Siyar Untuk Menghadapi PEMILU 2019

Piet: Sambutan dari Kepala Desa (Bpk. Abdullah) dalam BIMTEK TUNGSURA .  Dalam persiapan menghadapi PEMILU 2019, maka PPK Kec. Rembang dan PPS Desa Siyar melakukan Bimtek TUNGSURA (Pemungutan Suara).   Acara yang berlangsung pada tanggal 03 April 2019 pukul 18.30-21.30 WIB itu dilaksanakan di Balai Desa, adapun peserta yang hadir adalah seluruh anggota KPPS Desa Siyar yang berjumlah 42 anggota yang tersebar di 6 TPS, dari PPS 3 anggota, dari PPK 1 anggota, dari Panwascam 3 anggota, dari PTPS 6 anggota, dari BABINSA 1 personil dan juga Kepala Desa. Jadi keseluruhan peserta yang hadir adalah 57 peserta.   Susunan acara diawali dengan pembacaan basmalah, kemudian sambutan Kepala Desa, sambutan Ketua PPS Desa Siyar, sambutan PPK Kec. Rembang, sambutan dari Panwascam, dan terakhir ditutup dengan doa.  Adapun yang menjadi narasumber acara tersebut adalah PPK Kec. Rembang yaitu Bpk. Sibro. Beliau adalah anggota PPK Kec. Rembang ...

Sosialisasi DBHCHT oleh Perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur

Pict: perwakilan  dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur saat menyampaikan sosialisasi tentang DBHCHT Menindak lanjuti kegiatan penyampaian DBHCHT, maka acar selanjutnya adalah penyampainan materi oleh Biro Perekonomian Setda Prov Jatim. Beliau meyampaikan dana dari DBHCHT mulai dari tahun 2008-2019 dan manfaat dana DBHCHT pada kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Pasuruan. DBHCHT adalah singkatan dari (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tetang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomer 39tahun 2017. Dalam PMK 222/pmk.07/2017 secara detail diatur penguunaan DBHCHT minimal 50% untuk bidang kesehatan, yang mndukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) Kabuten Pasuruan adalah salah satu penerima dana DBHCHT terbesar di Indonesia, maka salah satu kegunaan DBHCHT juga mengcover tunjakan jaminan social social seperti : BPJS, ...