Dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2019 sesuai dengan arahan KPU Republik Indonesia tentang pembentukan dan pelantikan KPPS, maka PPK Kecamatan Rembang dan PPS Desa Siyar membentuk Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS).
Pembentukan sendiri sudah dilakukan pada awal bulan maret dengan dilakukan perekrutan dan penyeleksian angggota KPPS, dari 6 TPS dibutuhkan 42 orang untuk mengisi anggota KPPS tersebut. Dari hasil perekrutan yang dilakukan oleh PPS Desa siyar terbentuk lah KPPS yang beranggotakan 7 orang per satu TPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota KPPS.
Dari pembentukan KPPS tersebut maka pada tanggal 27 Maret 2019 dilakukan pelantikan anggota KPPS dari 6 TPS. Pelantikan dilakukan jam 19.00 WIB yang dihadiri oleh anggota KPPS, Kepala Desa, PPS, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan PPK Kecamatan Rembang.
Acara berlangsung dengan hikmat dengan diawali dengan nyanyian Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa dan dibacakannya surat keputusan penetapan KPPS dan pengambilan sumpah KPPS. Disamping itu juga ada sambutan dari PPK terkait dengan tugas KPPS. Dan di akhiri acara ditutup dengan pembacaan doa.
Writen by : Muhammad Ilham Akbar
Komentar
Posting Komentar